NKRI, yang Ber-Pancasila atau Bersyariah?



“Apakah ajaran-ajaran Syariah yang lekat kaitannya dengan Agama Islam menjadi suatu pedoman hidup yang cocok diterapkan di Indonesia yang majemuk dan berlandaskan Pancasila?”
Pertanyaan ini nampak banyak ditanyakan baik antar mulut ke mulut atau melalui media sosial yang eksis saat ini, seperti Instagram, Facebook atau bahkan media chatting seperti Whatsapp. Indonesia yang melalui konstitusinya menjamin kebebasan seluruh rakyatnya dalam memilih haluan politiknya sendiri nyatanya sedang mengalami sebuah krisis identitas yang disebabkan oleh tingginya tuntutan berbagai pihak yang menginginkan nilai-nilai Syariah untuk diterapkan sebagai pedoman pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Namun, apakah bila hal ini direalisasikan akankah sanggup untuk menjamin keharmonisan seluruh golongan dalam masyarakat?
-000-
Menilik dari tulisan yang telah dibagikan oleh jurnalis senior Denny J.A dengan judul “NKRI Bersyariah Atau Ruang Publik Yang Manusiawi”, tersirat kesan bahwa nilai-nilai Syariah tersebut kurang ideal untuk bisa dilaksanakan berbarengan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Kesan ini diperkuat oleh fakta-fakta akademis yang banyak disampaikan olehnya sepanjang tulisan tersebut. Sebagai acuan, tidak terbantahkan lagi bahwa memang bunyi dari sila pertama dalam Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” sangat selaras dengan kepercayaan Agama Islam di mana hanya mengakui satu Tuhan yang layak disembah, yaitu Allah. Namun, dalam butir-butir Pancasila khususnya dalam pengamalan sila ke-empat, muncul poin-poin yang secara gamblang menginstruksikan bahwa tidak ada seorangpun yang berhak untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain, dan pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama haruslah mendahulukan musyawarah guna mencapai mufakat yang berlandaskan dengan semangat kekeluargaan.
Lebih lanjut lagi, butir-butir pengamalan sila ke-empat juga secara terang-terangan mengisyaratkan bahwa pelaksanaan musyawarah haruslah mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan. Nilai tersebut tentu setakar dengan kondisi demografis Indonesia yang memiliki derajat kemajemukan yang luar biasa beragam. Narasi-narasi pengaplikasian hukum-hukum Syariah di bumi Indonesia ini tentulah harus dimusyawarahkan oleh segenap golongan Bangsa Indonesia. Namun hal ini tentunya akan menuai banyak pro dan kontra yang mengancam kehormanisan di dalam masyarakat kita yang majemuk ini.
-000-
Sebagai gambaran mengenai pengaruh pergeseran ideologi Pancasila ke ideologi Syariah, Setara Institute mengimplikasikan bahwa ada setidaknya 97 kasus penistaan agama di Indonesia, di mana ada 88 kasus yang terjadi setelah masa reformasi. dari 97 kasus tersebut, kelompok agama yang paling banyak dinistakan adalah Agama Islam, yaitu dengan 88 kasus yang telah tercatat. Tetapi, secara mengejutkan dari total 97 kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, terdapat 63 pelaku penodaan agama yang juga beragama Islam. Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa agama yang paling banyak dinodai adalah Agama Islam dan pelaku penodaan agama tersebut paling banyak yang beragama Islam.
Terhitung semenjak kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tingkat sensitivitas topik agama kian meroket. BTP divonis bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara karenanya. Kasus penistaan lainnya lalu muncul kembali dan pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan beragama Buddha menjadi pelaku penistaan agama hanya karena mengeluhkan suara adzan yang terlalu keras di lingkungan tempat tinggalnya. Kasus tersebut juga disusul dengan pengrusakan tiga vihara dan delapan klenteng di sekitar daerah Tanjung Balai dengan delapan orang pelaku pengrusakan dihukum antara 1-3 bulan penjara yang mana Meiliana sendiri divonis hukuman penjara selama 18 bulan.  
Kedua kasus tersebut hanya merupakan sejumlah kecil tindakan-tindakan diskriminasi keagamaan yang terjadi di Indonesia dari waktu ke waktu. Merunut dari data yang diterbitkan oleh Setara Institut, selama medio 2018, banyak terjadi pelaporan kasus penistaan agama di Indonesia. Fenomena tersebut menunjukkan problematika yang dihasilkan oleh hukum penistaan agama atau blasphemy law yang banyak disalahgunakan untuk membungkam atau mencegah golongan masyarakat yang secara kuantitatif berjumlah lebih sedikit oleh golongan agama mayoritas. Penyalahgunaan hukum tersebut juga banyak mengekang kebebasan para pemeluk agama Islam untuk memilih afiliasi politiknya dan melanggar hak elektoral golongan non-Islam di pemerintahan.
Lebih jauh lagi, dari kedua kasus yang telah diceritakan sebelumnya, dapat dilihat tingginya tingkat imaturitas dan sensitivitas bangsa ini dalam menghadirkan ruang publik yang bebas dan tidak terkotak-kotakkan oleh golongan bila ideologi Pancasila digantikan dengan paham-paham agama tertentu. Ruang publik yang bebas tersebut dalam realisasinya ternyata masih terhalang oleh sekat-sekat primordialisme dan etnosentrisme yang kental dirasakan dalam masyarakat Indonesia. Dan untuk bisa meruntuhkan sekat tersebut, kuncinya bukan terletak pada memberi makan ego suatu golongan, tetapi lebih pada bagaimana golongan tersebut dapat berpikir dari sudut pandang golongan lainnya.
Penggunaan label atau julukan “Hukum Syariah” dalam pelaksanaan tata negara juga sebenarnya tidak terlalu perlu dilakukan mengingat urgensinya yang tidak terlalu penting. Hal inilah yang dikhawatirkan dapat memperparah sekat-sekat tersebut yang mana juga berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang besar ini. Karena pada dasarnya, hal yang paling utama dan penting adalah praktik dari nilai-nilai Syariah tersebut oleh para pemeluknya. Dengan menanamkan pemahaman tersebut, sepantasnya masyarakat yang menuntut pengaplikasiannya dapat mengerti tentang universalitas Islam yang tidak perlu diberikan julukan-julukan sebagaimana mestinya karena pada dasarnya semua agama memiliki ajaran dan tujuan yang sama, yaitu hati, ucapan, dan perilaku yang baik.
Seperti yang juga telah disampaikan oleh Denny J.A dalam tulisannya tersebut, Pancasila yang telah sama-sama kita akui dan sepakati sebagai dasar ideologi negara ini disusun bukan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek agamis di dalamnya. Pancasila tersebutlah yang secara matang telah disusun oleh para pendiri bangsa untuk dapat mengakomodir dan menjamin tercapainya setiap kepentingan dari elemen-elemen maupun golongan-golongan yang ada di masyarakat, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan akidah-akidah agama bagi para pemeluknya. Maka dari itu, tidak lancang rasanya untuk menyatakan bahwa Pancasila merupakan harta karun paling berharga bangsa kita yang tidak dimiliki bangsa lain dan sudah sangat mampu untuk menghadirkan ruang publik yang manusiawi untuk segenap rakyatnya. Sebagai penutup, Pancasila sudah pasti mampu menjadi pedoman bagi kita untuk menghadirkan ruang publik yang manusiawi dengan satu kondisi, kita sanggup untuk mengamalkan butir-butir nilai yang ada di dalamnya. Sanggupkah kita?


Sumber:
http://setara-institute.org/laporan-tengah-tahun-kondisi-kebebasan-beragamaberkeyakinan-dan-minoritas-keagamaan-di-indonesia-2018/
https://tirto.id/setara-jumlah-kasus-penistaan-agama-membengkak-usai-reformasi-c1J6

Komentar