NKRI, yang Ber-Pancasila atau Bersyariah?
“Apakah
ajaran-ajaran Syariah yang lekat kaitannya dengan Agama Islam menjadi suatu
pedoman hidup yang cocok diterapkan di Indonesia yang majemuk dan berlandaskan
Pancasila?”
Pertanyaan
ini nampak banyak ditanyakan baik antar mulut ke mulut atau melalui media
sosial yang eksis saat ini, seperti Instagram, Facebook atau bahkan media chatting
seperti Whatsapp. Indonesia yang melalui konstitusinya menjamin kebebasan
seluruh rakyatnya dalam memilih haluan politiknya sendiri nyatanya sedang
mengalami sebuah krisis identitas yang disebabkan oleh tingginya tuntutan
berbagai pihak yang menginginkan nilai-nilai Syariah untuk diterapkan sebagai
pedoman pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Namun, apakah
bila hal ini direalisasikan akankah sanggup untuk menjamin keharmonisan seluruh
golongan dalam masyarakat?
-000-
Menilik
dari tulisan yang telah dibagikan oleh jurnalis senior Denny J.A dengan judul
“NKRI Bersyariah Atau Ruang Publik Yang Manusiawi”, tersirat kesan bahwa
nilai-nilai Syariah tersebut kurang ideal untuk bisa dilaksanakan berbarengan
dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Kesan ini diperkuat oleh fakta-fakta
akademis yang banyak disampaikan olehnya sepanjang tulisan tersebut. Sebagai acuan,
tidak terbantahkan lagi bahwa memang bunyi dari sila pertama dalam Pancasila,
yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” sangat selaras dengan kepercayaan Agama Islam
di mana hanya mengakui satu Tuhan yang layak disembah, yaitu Allah. Namun,
dalam butir-butir Pancasila khususnya dalam pengamalan sila ke-empat, muncul
poin-poin yang secara gamblang menginstruksikan bahwa tidak ada seorangpun yang
berhak untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain, dan pengambilan
keputusan untuk kepentingan bersama haruslah mendahulukan musyawarah guna
mencapai mufakat yang berlandaskan dengan semangat kekeluargaan.
Lebih
lanjut lagi, butir-butir pengamalan sila ke-empat juga secara terang-terangan
mengisyaratkan bahwa pelaksanaan musyawarah haruslah mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan. Nilai tersebut
tentu setakar dengan kondisi demografis Indonesia yang memiliki derajat
kemajemukan yang luar biasa beragam. Narasi-narasi pengaplikasian hukum-hukum Syariah
di bumi Indonesia ini tentulah harus dimusyawarahkan oleh segenap golongan
Bangsa Indonesia. Namun hal ini tentunya akan menuai banyak pro dan kontra yang
mengancam kehormanisan di dalam masyarakat kita yang majemuk ini.
-000-
Sebagai
gambaran mengenai pengaruh pergeseran ideologi Pancasila ke ideologi Syariah,
Setara Institute mengimplikasikan bahwa ada setidaknya 97 kasus penistaan agama
di Indonesia, di mana ada 88 kasus yang terjadi setelah masa reformasi. dari 97
kasus tersebut, kelompok agama yang paling banyak dinistakan adalah Agama
Islam, yaitu dengan 88 kasus yang telah tercatat. Tetapi, secara mengejutkan
dari total 97 kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, terdapat
63 pelaku penodaan agama yang juga beragama Islam. Secara sederhana, dapat
disimpulkan bahwa agama yang paling banyak dinodai adalah Agama Islam dan
pelaku penodaan agama tersebut paling banyak yang beragama Islam.
Terhitung
semenjak kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama, tingkat sensitivitas topik agama kian meroket. BTP
divonis bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara karenanya. Kasus
penistaan lainnya lalu muncul kembali dan pengadilan akhirnya memutuskan bahwa
Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan beragama Buddha menjadi pelaku penistaan
agama hanya karena mengeluhkan suara adzan yang terlalu keras di lingkungan
tempat tinggalnya. Kasus tersebut juga disusul dengan pengrusakan tiga vihara
dan delapan klenteng di sekitar daerah Tanjung Balai dengan delapan orang pelaku
pengrusakan dihukum antara 1-3 bulan penjara yang mana Meiliana sendiri divonis
hukuman penjara selama 18 bulan.
Kedua
kasus tersebut hanya merupakan sejumlah kecil tindakan-tindakan diskriminasi
keagamaan yang terjadi di Indonesia dari waktu ke waktu. Merunut dari data yang
diterbitkan oleh Setara Institut, selama medio 2018, banyak terjadi pelaporan
kasus penistaan agama di Indonesia. Fenomena tersebut menunjukkan problematika
yang dihasilkan oleh hukum penistaan agama atau blasphemy law yang
banyak disalahgunakan untuk membungkam atau mencegah golongan masyarakat yang
secara kuantitatif berjumlah lebih sedikit oleh golongan agama mayoritas.
Penyalahgunaan hukum tersebut juga banyak mengekang kebebasan para pemeluk
agama Islam untuk memilih afiliasi politiknya dan melanggar hak elektoral
golongan non-Islam di pemerintahan.
Lebih
jauh lagi, dari kedua kasus yang telah diceritakan sebelumnya, dapat dilihat
tingginya tingkat imaturitas dan sensitivitas bangsa ini dalam menghadirkan
ruang publik yang bebas dan tidak terkotak-kotakkan oleh golongan bila ideologi
Pancasila digantikan dengan paham-paham agama tertentu. Ruang publik yang bebas
tersebut dalam realisasinya ternyata masih terhalang oleh sekat-sekat
primordialisme dan etnosentrisme yang kental dirasakan dalam masyarakat
Indonesia. Dan untuk bisa meruntuhkan sekat tersebut, kuncinya bukan terletak
pada memberi makan ego suatu golongan, tetapi lebih pada bagaimana golongan
tersebut dapat berpikir dari sudut pandang golongan lainnya.
Penggunaan
label atau julukan “Hukum Syariah” dalam pelaksanaan tata negara juga
sebenarnya tidak terlalu perlu dilakukan mengingat urgensinya yang tidak
terlalu penting. Hal inilah yang dikhawatirkan dapat memperparah sekat-sekat
tersebut yang mana juga berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang
besar ini. Karena pada dasarnya, hal yang paling utama dan penting adalah
praktik dari nilai-nilai Syariah tersebut oleh para pemeluknya. Dengan
menanamkan pemahaman tersebut, sepantasnya masyarakat yang menuntut pengaplikasiannya
dapat mengerti tentang universalitas Islam yang tidak perlu diberikan
julukan-julukan sebagaimana mestinya karena pada dasarnya semua agama memiliki
ajaran dan tujuan yang sama, yaitu hati, ucapan, dan perilaku yang baik.
Seperti
yang juga telah disampaikan oleh Denny J.A dalam tulisannya tersebut, Pancasila
yang telah sama-sama kita akui dan sepakati sebagai dasar ideologi negara ini
disusun bukan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek agamis di dalamnya. Pancasila
tersebutlah yang secara matang telah disusun oleh para pendiri bangsa untuk
dapat mengakomodir dan menjamin tercapainya setiap kepentingan dari
elemen-elemen maupun golongan-golongan yang ada di masyarakat, termasuk di
dalamnya adalah pelaksanaan akidah-akidah agama bagi para pemeluknya. Maka dari
itu, tidak lancang rasanya untuk menyatakan bahwa Pancasila merupakan harta
karun paling berharga bangsa kita yang tidak dimiliki bangsa lain dan sudah
sangat mampu untuk menghadirkan ruang publik yang manusiawi untuk segenap
rakyatnya. Sebagai penutup, Pancasila sudah pasti mampu menjadi pedoman bagi
kita untuk menghadirkan ruang publik yang manusiawi dengan satu kondisi, kita
sanggup untuk mengamalkan butir-butir nilai yang ada di dalamnya. Sanggupkah
kita?
Sumber:
http://setara-institute.org/laporan-tengah-tahun-kondisi-kebebasan-beragamaberkeyakinan-dan-minoritas-keagamaan-di-indonesia-2018/
https://tirto.id/setara-jumlah-kasus-penistaan-agama-membengkak-usai-reformasi-c1J6
Komentar
Posting Komentar